Modul Faktur Pajak (Sales Tax Form) berfungsi sebagai pusat laporan dan penelusuran untuk melihat semua Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan dari transaksi penjualan. Modul ini bukan tempat untuk membuat Faktur Pajak baru, melainkan untuk me-review, mencari, dan mengelola daftar faktur pajak yang sudah ada untuk keperluan pelaporan pajak.
1. Tampilan Utama (Daftar Faktur Pajak)
Halaman utama modul ini menampilkan daftar semua Faktur Pajak yang sesuai dengan kriteria filter yang Anda pilih.
Penjelasan Tampilan & Filter
Halaman ini dirancang untuk memudahkan pencarian dan rekapitulasi faktur pajak.
Filter Pencarian:
Invoice Number: Untuk mencari berdasarkan nomor faktur tertentu.
Type: Filter penting untuk memisahkan jenis faktur pajak.
INVOICE: Untuk faktur pajak yang terbit dari tagihan penjualan biasa.
DP: Untuk faktur pajak yang terbit dari penerimaan Uang Muka (Down Payment).
Date from / Date to: Gunakan filter rentang tanggal ini untuk menarik semua faktur pajak yang diterbitkan dalam periode tertentu (misalnya, dalam satu bulan).
Daftar Faktur Pajak: Tabel di bawahnya akan menampilkan semua faktur pajak yang sesuai dengan filter. Saat ini tabel menunjukkan "...No Record Found...".
Penjelasan Kolom
Invoice Number: Nomor faktur penjualan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak.
Customer: Nama pelanggan terkait.
Tax Code: Kode pajak yang digunakan (misalnya, PPN).
Tax File Number: Kemungkinan adalah nomor seri faktur pajak (NSFP) yang resmi.
Bonded Area: Penanda jika transaksi terkait dengan kawasan berikat.
2. Alur Kerja & Proses Bisnis Terintegrasi
Pembuatan Otomatis: Faktur Pajak tidak dibuat secara manual di modul ini. Faktur Pajak dibuat secara otomatis oleh sistem ketika Anda membuat dan mengkonfirmasi Faktur Penjualan di Modul 4. Penjualan untuk transaksi yang dikenakan pajak.
Fungsi Pelaporan: Modul ini digunakan oleh tim Tax and Bea atau Accounting untuk mereview semua faktur pajak yang telah diterbitkan dalam satu periode, sebagai dasar untuk pelaporan PPN bulanan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Tips & Catatan Penting
Gunakan filter tanggal untuk menarik data faktur pajak untuk periode pelaporan yang diinginkan (misalnya, 1 Agustus hingga 31 Agustus).
Filter Type sangat berguna untuk memisahkan antara faktur pajak atas penjualan biasa (INVOICE) dengan faktur pajak atas uang muka (DP) saat melakukan rekapitulasi PPN.
No comments to display
No comments to display