Modul Faktur Pajak berfungsi sebagai pusat laporan dan penelusuran untuk melihat semua Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan dari transaksi penjualan. Modul ini bukan tempat untuk membuat Faktur Pajak baru, melainkan untuk me-review, mencari, dan mengelola daftar faktur pajak yang sudah ada untuk keperluan pelaporan pajak.
1. Tampilan Utama (Daftar Faktur Pajak)
Halaman utama modul ini menampilkan daftar semua Faktur Pajak yang sesuai dengan kriteria filter yang Anda pilih.
Penjelasan Tampilan & Filter
Halaman ini dirancang untuk memudahkan pencarian dan rekapitulasi faktur pajak.
Filter Pencarian:
No. Faktur: Untuk mencari berdasarkan nomor faktur tertentu.
Tipe: Filter penting untuk memisahkan jenis faktur pajak, yaitu Faktur untuk tagihan biasa atau DP untuk uang muka (Down Payment).
Mulai Tanggal / Hingga Tanggal: Gunakan filter rentang tanggal ini untuk menarik semua faktur pajak yang diterbitkan dalam periode tertentu.
Daftar Faktur Pajak: Tabel di bawahnya akan menampilkan semua faktur pajak yang sesuai dengan filter, lengkap dengan detailnya.
Penjelasan Kolom
No. Faktur: Nomor faktur penjualan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak.
Tanggal: Tanggal penerbitan faktur.
Pelanggan: Nama pelanggan terkait.
Kode Pajak: Kode pajak yang digunakan (misalnya, PPN).
NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pelanggan.
Kawasan Berikat: Penanda jika transaksi terkait dengan kawasan berikat.
2. Alur Kerja & Proses Bisnis Terintegrasi
Pembuatan Otomatis: Faktur Pajak tidak dibuat secara manual di modul ini. Faktur Pajak dibuat secara otomatis oleh sistem ketika Anda membuat dan mengkonfirmasi Faktur Penjualan untuk transaksi yang dikenakan PPN.
Fungsi Pelaporan: Modul ini digunakan oleh tim Tax and Bea atau Accounting untuk mereview semua faktur pajak yang telah diterbitkan dalam satu periode, sebagai dasar untuk pelaporan SPT Masa PPN bulanan.
Tips & Catatan Penting
Gunakan filter tanggal untuk menarik data faktur pajak untuk periode pelaporan yang diinginkan (misalnya, 1 Agustus - 31 Agustus).
Filter Tipe sangat berguna untuk memisahkan antara faktur pajak atas penjualan biasa (Faktur) dengan faktur pajak atas uang muka (DP) saat melakukan rekapitulasi PPN.
Pastikan data NPWP pelanggan sudah benar di master data pelanggan untuk kelengkapan laporan pajak.
No comments to display
No comments to display