Modul SPT (Surat Pemberitahuan) adalah alat pelaporan pajak yang sangat spesifik. Tujuannya adalah untuk menarik dan menyusun data transaksi kena pajak dari sistem ERP ke dalam format yang sesuai untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Modul ini digunakan untuk mengumpulkan data Pajak Keluaran (dari penjualan) dan Pajak Masukan (dari pembelian).
1. Parameter Laporan
Halaman utama modul ini adalah sebuah form yang berisi berbagai parameter untuk menghasilkan data SPT.
Berikut adalah penjelasan untuk setiap parameter kunci:
1. Kode Pajak:
Ini adalah pilihan utama untuk menentukan jenis data yang akan ditarik.
Pajak Keluaran: Pilih ini untuk menghasilkan laporan PPN yang dipungut dari penjualan kepada pelanggan.
Pajak Masukan: Pilih ini untuk menghasilkan laporan PPN yang telah Anda bayarkan melalui pembelian dari vendor.
14. Bulan Pajak:
Isikan dengan angka bulan yang akan dilaporkan. Contohnya, isi "1" untuk bulan Januari.
15. Tahun Pajak:
Isikan dengan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya "2025".
Filter Lainnya (Kode Transaksi, Kode Status, dll.):
Parameter 2, 3, 4 dan lainnya adalah filter tambahan untuk menghasilkan laporan yang lebih spesifik jika diperlukan.
2. Langkah-langkah Menghasilkan Data SPT
Langkah 1: Mengatur Parameter Laporan
Pilih Kode Pajak yang akan Anda laporkan (Pajak Keluaran atau Pajak Masukan).
Masukkan Bulan Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan periode pelaporan.
Langkah 2: Menghasilkan Laporan
Setelah semua parameter diatur, klik tombol Print di bagian kiri bawah halaman untuk menghasilkan laporan atau data file.
Tips & Catatan Penting
Modul ini adalah alat kunci bagi tim Tax and Bea untuk mempersiapkan pelaporan PPN bulanan.
Pastikan semua transaksi yang mengandung PPN di modul Penjualan dan Pembelian telah dicatat dengan benar sebelum menjalankan laporan ini untuk memastikan keakuratan data.
Tombol Print kemungkinan besar akan menghasilkan file (misalnya dalam format CSV) yang dapat diimpor langsung ke aplikasi e-Faktur dari Direktorat Jenderal Pajak.
Anda perlu menjalankan proses ini dua kali: sekali untuk Pajak Keluaran dan sekali lagi untuk Pajak Masukan untuk melengkapi data SPT Masa PPN.
No comments to display
No comments to display