SPT

Panduan Modul Laporan: SPT (Surat Pemberitahuan)

Lokasi Modul

Buku Piutang > SPT

Tujuan Modul

Modul SPT (Surat Pemberitahuan) adalah alat pelaporan pajak yang sangat spesifik. Tujuannya adalah untuk menarik dan menyusun data transaksi kena pajak dari sistem ERP ke dalam format yang sesuai untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Modul ini digunakan untuk mengumpulkan data Pajak Keluaran (dari penjualan) dan Pajak Masukan (dari pembelian).

1. Parameter Laporan

Halaman utama modul ini adalah sebuah form yang berisi berbagai parameter untuk menghasilkan data SPT.

image.png

Berikut adalah penjelasan untuk setiap parameter kunci:

2. Langkah-langkah Menghasilkan Data SPT

Langkah 1: Mengatur Parameter Laporan

  1. Pilih Kode Pajak yang akan Anda laporkan (Pajak Keluaran atau Pajak Masukan). image.png

  2. Masukkan Bulan Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan periode pelaporan. 

    image.png

Langkah 2: Menghasilkan Laporan

Setelah semua parameter diatur, klik tombol Print di bagian kiri bawah halaman untuk menghasilkan laporan atau data file. image.png

Tips & Catatan Penting


Revision #1
Created 1 August 2025 14:49:05 by Muhammad Ali Akbar
Updated 1 August 2025 14:56:31 by Muhammad Ali Akbar