Pengenalan
Panduan Modul: CEISA Dept
Lokasi Modul
CEISA
Tujuan
Modul CEISA bertujuan untuk membantu dalam mengelola proses administrasi dokumen kepabeanan Kokola secara terpusat, mulai dari pembuatan dan pengelolaan dokumen pabean, pengiriman dokumen ke CEISA Bea Cukai, pemantauan serta pengambilan respons dokumen, hingga sinkronisasi informasi dengan sistem ERP perusahaan
A. Apa itu CEISA?
CEISA merupakan singkatan dari Customs-Excise Information System and Automation. CEISA adalah sistem digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui CEISA, proses yang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari penyampaian dokumen, pemrosesan data, hingga pemantauan status dokumen. Bea Cukai menjelaskan CEISA 4.0 sebagai sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan kepabeanan dan cukai dalam satu platform sehingga proses dapat berjalan lebih terpusat, terintegrasi, dan otomatis.
secara sederhana:
" CEISA dapat dianggap sebagai jembatan digital antara perusahaan dengan Bea Cukai "
B. Fungsi CEISA
CEISA digunakan untuk membantu pengelolaan berbagai proses kepabeanan. dan secara umum, CEISA dapat digunakan untuk:
-
membuat dan mengelola dokumen kepabeanan;
-
menyampaikan dokumen kepada Bea Cukai;
-
memperoleh nomor dan status dokumen;
-
memantau proses dokumen;
-
menerima respons dari sistem Bea Cukai; dan
-
mendukung proses pemasukan maupun pengeluaran barang sesuai kegiatan perusahaan.
C. CEISA Pemerintah dan CEISA Lokal
|
Sistem |
Penjelasan |
|
CEISA 4.0 Bea Cukai |
Sistem resmi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. |
|
CEISA Lokal Kokola |
Aplikasi internal Kokola yang digunakan untuk menyiapkan, mengelola, mengirim, dan memantau dokumen kepabeanan. |
Berdasarkan sistem yang digunakan di Kokola, CEISA Lokal berfungsi sebagai aplikasi kerja pengguna. Data dokumen disiapkan di CEISA Lokal kemudian dapat dikirim ke CEISA Pemerintah melalui proses integrasi.
D. Apa itu Kepabeanan?
Kepabeanan adalah proses pengurusan administrasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dalam aktivitas perusahaan, hal tersebut dapat berkaitan dengan:
-
barang yang berasal dari luar negeri;
-
barang yang akan diekspor;
-
barang yang masuk ke fasilitas berikat;
-
barang yang keluar dari fasilitas berikat; atau
-
pemindahan barang antar area yang memiliki perlakuan kepabeanan tertentu.
Karena setiap pergerakan barang memiliki tujuan dan perlakuan yang berbeda, maka jenis dokumen yang digunakan juga dapat berbeda.
E. Apa itu TPB?
TPB (Tempat Penimbunan Berikat) merupakan area khusus dari kegiatan keluar-masuk barang yang mendapat fasilitas dan pengawasan tertentu dari Bea Cukai. TPB sebagai bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menyimpan barang dengan tujuan tertentu dan memperoleh fasilitas kepabeanan. Salah satu jenis TPB adalah Kawasan Berikat, Kawasan Berikat adalah tempat atau wilayah khusus di dalam negeri yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang lokal, guna diolah atau dirakit kembali, yang hasilnya utamanya untuk diekspor.
No comments to display
No comments to display