Order Pemeliharaan Aset

Panduan Modul: Order Pemeliharaan Aset (Maintenance Work Order)

Lokasi Modul

Aset Tetap > Order Pemeliharaan Aset

Tujuan Modul

Modul Order Pemeliharaan Aset berfungsi sebagai Perintah Kerja Pemeliharaan (Maintenance Work Order). Modul ini digunakan untuk mengotorisasi, melaksanakan, dan mencatat detail pekerjaan pemeliharaan yang sebenarnya pada sebuah aset. Di sinilah rencana dari Jadwal Perawatan diubah menjadi tindakan, mencatat siapa penanggung jawab (PIC), waktu yang dihabiskan, dan suku cadang yang dikonsumsi.

1. Tampilan Utama (Daftar Order Pemeliharaan)

Halaman utama modul ini menampilkan daftar semua perintah kerja pemeliharaan yang telah dibuat, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah selesai.

Penjelasan Tampilan & Fungsi Tombol Kunci

Halaman ini adalah untuk mengelola semua perintah kerja.

2. Langkah-langkah Membuat Order Pemeliharaan

Ada dua cara utama untuk membuat Order Pemeliharaan:

Metode 1: Berdasarkan Jadwal (Direkomendasikan)

  1. Dari halaman utama, klik tombol [Jalankan Jadwal].

  2. Sebuah jendela akan muncul menampilkan daftar jadwal perawatan yang telah disetujui.

  3. Pilih jadwal yang akan dieksekusi, dan sistem akan membuatkan draf Order Pemeliharaan secara otomatis, lengkap dengan data aset dan daftar suku cadang yang dibutuhkan.

Metode 2: Membuat Order Langsung (Untuk Perbaikan Tidak Terjadwal)

  1. Dari halaman utama, klik tombol [Baru].

  2. Pada form Tambah yang muncul, isi semua detail yang diperlukan:

    • Pilih Kode Aset yang akan dirawat.

    • Isi Tipe Perawatan, PIC (Penanggung Jawab), serta Waktu Awal dan Waktu Selesai pemeliharaan.

    • Di tabel + Daftar Barang/Jasa, tambahkan suku cadang yang digunakan dari inventaris.

    • Setelah pekerjaan selesai, isi kolom Hasil dengan deskripsi hasil perbaikan.

Langkah 3: Menyelesaikan Order

Setelah semua detail pekerjaan dan penggunaan material dicatat, klik tombol [Konfirmasi] untuk menyelesaikan dan menutup perintah kerja.

Tips & Catatan Penting


Revision #2
Created 8 October 2025 11:05:05 by Muhammad Ali Akbar
Updated 9 October 2025 10:39:44 by Muhammad Ali Akbar