Kotak Masuk Proyeksi LK

Panduan Modul Detail: Kotak Masuk Proyeksi LK

Lokasi Modul

Buku Besar > Anggaran > Kotak Masuk Proyeksi LK

Tujuan Modul

Modul Kotak Masuk Proyeksi LK adalah pusat persetujuan (approval center) untuk semua dokumen Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diajukan. Modul ini dirancang khusus untuk manajer atau pimpinan yang berwenang untuk meninjau dan memberikan persetujuan akhir terhadap perkiraan (forecast) keuangan yang dibuat oleh tim atau departemen.

1. Tampilan Utama (Kotak Masuk Permintaan)

Saat Anda membuka modul, Anda akan melihat halaman utama yang berfungsi sebagai "kotak masuk" untuk semua permintaan persetujuan proyeksi keuangan.

image.png

Penjelasan Tampilan

Halaman ini menampilkan daftar semua dokumen proyeksi yang menunggu tindakan Anda.

Fungsi Tombol

2. Langkah-langkah Proses Persetujuan

Berikut adalah alur kerja standar bagi seorang penyetuju (approver) di modul ini.

Langkah 1: Mengakses dan Memantau Kotak Masuk

Buka modul ini secara berkala untuk memeriksa apakah ada pengajuan proyeksi baru yang masuk dan memerlukan persetujuan Anda.

Langkah 2: Meninjau Detail Proyeksi

Untuk memahami rincian dari sebuah pengajuan, klik pada baris dokumen tersebut di dalam tabel. Tindakan ini akan membawa Anda ke tampilan detail, di mana Anda dapat melihat rincian akun, nilai aktual tahun sebelumnya, dan nilai proyeksi yang diajukan.

Langkah 3: Memberikan Tindakan Persetujuan

Setelah meninjau detail dan memastikan pengajuan sudah sesuai:

  1. Kembali ke halaman utama Kotak Masuk.

  2. Centang kotak di sebelah kiri pada baris pengajuan yang ingin disetujui. image.png

  3. Klik tombol Diterima yang terletak di bagian kiri bawah halaman untuk memproses persetujuan. image.png

  4. Setelah tindakan ini, status persetujuan pada dokumen akan diperbarui.

3. Alur Kerja & Proses Bisnis Terintegrasi

Modul ini merupakan bagian penting dari alur kerja proyeksi keuangan.

  1. Pengajuan: Seorang pengguna membuat dokumen proyeksi di modul Proyeksi Laporan Keuangan (Financial Projection) dan mengklik Konfirmasi.

  2. Pemberitahuan: Dokumen yang telah dikonfirmasi tersebut secara otomatis akan muncul di Kotak Masuk Proyeksi LK milik atasan atau pihak yang berwenang.

  3. Peninjauan & Persetujuan: Pihak penyetuju membuka modul ini, meninjau detailnya, dan memberikan persetujuan dengan mengklik Diterima.

  4. Finalisasi: Setelah disetujui, data proyeksi tersebut menjadi resmi dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pembuatan laporan di modul Proyeksi LK (Laporan Laba Rugi).


Revision #11
Created 28 July 2025 14:08:58 by Muhammad Ali Akbar
Updated 31 July 2025 09:35:35 by Muhammad Ali Akbar