# Konversi Pajak

### **Panduan Modul: Konversi Pajak**

#### **Lokasi Modul**  
Pengaturan &gt; Pajak &gt; Konversi Pajak

#### **Tujuan Modul**  
Modul **Konversi Pajak** (atau Pengubah Pajak) digunakan untuk mengelola kurs atau nilai tukar mata uang asing yang secara spesifik digunakan untuk keperluan perhitungan pajak (Kurs Pajak). Sistem menggunakan tabel kurs ini untuk mengkonversi nilai transaksi dalam mata uang asing ke dalam mata uang lokal (Rupiah) sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), sesuai dengan kurs yang berlaku pada periode tertentu yang biasanya ditetapkan oleh otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak).

### **1. Tampilan Utama (Daftar Grup Konversi Pajak)**

#### Halaman ini menampilkan riwayat dari setiap *batch* atau grup kurs pajak yang pernah diinput, diurutkan berdasarkan periode berlakunya.

#### **Penjelasan Tampilan**

- #### **Tabel Grup Konversi**:
    
    
    - #### **ID Grup Pengubah Pajak**: ID unik untuk setiap *batch* kurs yang diinput.
    - #### **Tanggal Dimulai**: Tanggal mulai berlakunya kurs dalam *batch* tersebut.
    - #### **Tanggal Berakhir**: Tanggal akhir masa berlaku kurs.
    - #### **Perubahan Terakhir**: Catatan waktu kapan data tersebut terakhir kali diubah.
- #### **Tombol Aksi**:
    
    
    - #### **Konversi Pajak Baru**: Tombol untuk membuka halaman input dan menambahkan *batch* kurs pajak untuk periode baru.

### **2. Halaman Tambah Pengubah Pajak**

#### Ini adalah halaman di mana pengguna menginput nilai tukar untuk semua mata uang asing terhadap mata uang lokal untuk periode yang ditentukan.

#### **Penjelasan Tampilan**

- #### **Periode Berlaku**:
    
    
    - #### **Awal Periode**: Tanggal mulai berlakunya kurs yang akan diinput.
    - #### **Akhir Periode**: Tanggal akhir berlakunya kurs.
- #### **Tabel Kurs**:
    
    
    - #### **Mata Uang 1**: Mata uang asing (contoh: AUD, USD, EUR).
    - #### **Mata Uang 2**: Mata uang lokal (IDR).
    - #### **Nilai 1-&gt;2**: Nilai tukar dari mata uang asing ke mata uang lokal. (misalnya, 1 USD = 16.577 IDR).
    - #### **Nilai 2-&gt;1**: Nilai tukar dari mata uang lokal ke mata uang asing.
- #### **Tombol Aksi**:
    
    
    - #### **Terapkan**: Untuk menyimpan *batch* kurs yang baru diinput.
    - #### **Batal**: Untuk membatalkan proses.

### **3. Langkah-langkah Menambah Kurs Pajak Baru**

1. #### Dari halaman utama, klik tombol **Konversi Pajak Baru**.
2. #### Tentukan **Awal Periode** dan **Akhir Periode** sesuai dengan periode kurs pajak yang dirilis oleh pemerintah (misalnya, periode satu minggu).
3. #### Isi kolom **Nilai 1-&gt;2** untuk setiap mata uang asing sesuai dengan kurs resmi yang berlaku. Kolom **Nilai 2-&gt;1** biasanya akan terisi otomatis.
4. #### Setelah semua nilai kurs terisi dengan benar, klik **Terapkan**.

#### **Alur Kerja &amp; Proses Bisnis Terintegrasi**

- #### Ketika pengguna membuat transaksi yang melibatkan mata uang asing (misalnya, *Purchase Invoice* dari *supplier* luar negeri), sistem akan secara otomatis merujuk ke tabel ini.
- #### Berdasarkan tanggal transaksi, sistem akan mencari kurs yang berlaku pada periode tersebut dan menggunakannya untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Rupiah.
- #### Contoh: Jika ada *invoice* senilai $100 pada tanggal 20 Oktober 2025, dan kurs pajak yang berlaku saat itu adalah Rp16.577, maka DPP yang akan digunakan untuk menghitung PPN adalah $100 x 16.577 = Rp1.657.700.

### **Tips &amp; Catatan Penting**

- #### Kurs yang diinput dalam modul ini harus sama persis dengan kurs pajak resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
- #### Sangat penting untuk memperbarui kurs ini secara rutin sesuai dengan jadwal rilis resmi (biasanya setiap minggu) untuk memastikan perhitungan pajak selalu akurat dan sesuai dengan peraturan.
- #### Kesalahan dalam menginput kurs akan berdampak langsung pada kesalahan perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran, yang dapat menyebabkan masalah saat pelaporan pajak.