Konversi Pajak

Panduan Modul: Konversi Pajak

Lokasi Modul
Pengaturan > Pajak > Konversi Pajak

Tujuan Modul
Modul Konversi Pajak (atau Pengubah Pajak) digunakan untuk mengelola kurs atau nilai tukar mata uang asing yang secara spesifik digunakan untuk keperluan perhitungan pajak (Kurs Pajak). Sistem menggunakan tabel kurs ini untuk mengkonversi nilai transaksi dalam mata uang asing ke dalam mata uang lokal (Rupiah) sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), sesuai dengan kurs yang berlaku pada periode tertentu yang biasanya ditetapkan oleh otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak).

1. Tampilan Utama (Daftar Grup Konversi Pajak)

Halaman ini menampilkan riwayat dari setiap batch atau grup kurs pajak yang pernah diinput, diurutkan berdasarkan periode berlakunya.

Penjelasan Tampilan

2. Halaman Tambah Pengubah Pajak

Ini adalah halaman di mana pengguna menginput nilai tukar untuk semua mata uang asing terhadap mata uang lokal untuk periode yang ditentukan.

Penjelasan Tampilan

3. Langkah-langkah Menambah Kurs Pajak Baru

  1. Dari halaman utama, klik tombol Konversi Pajak Baru.

  2. Tentukan Awal Periode dan Akhir Periode sesuai dengan periode kurs pajak yang dirilis oleh pemerintah (misalnya, periode satu minggu).

  3. Isi kolom Nilai 1->2 untuk setiap mata uang asing sesuai dengan kurs resmi yang berlaku. Kolom Nilai 2->1 biasanya akan terisi otomatis.

  4. Setelah semua nilai kurs terisi dengan benar, klik Terapkan.

Alur Kerja & Proses Bisnis Terintegrasi

Tips & Catatan Penting


Revision #2
Created 19 October 2025 06:16:41 by Muhammad Ali Akbar
Updated 22 October 2025 09:27:32 by Muhammad Ali Akbar